Muara Teweh, Baritoraya.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat sistem deteksi dini dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setelah daerah tersebut memasuki status tanggap darurat mulai 18 September hingga 2 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi pencegahan dan penanganan Karhutla yang dipimpin Bupati Barito Utara H. Shalahuddin di Aula Rapat Setda Lantai I, Kamis (17/9/2026) siang.
Rakor diikuti unsur Forkopimda, DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah teknis, camat se-Kabupaten Barito Utara beserta unsur Tripika serta insan pers. Pertemuan tersebut membahas kondisi terkini Karhutla sekaligus menyusun langkah menghadapi potensi kebakaran selama periode tanggap darurat.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan perubahan status tersebut bukan berarti penanganan hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Sebaliknya, status tanggap darurat harus menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat kesiapan seluruh unsur.
“Peralihan status ini harus kita maknai sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Meskipun kondisi kedaruratan dapat berangsur membaik, potensi terjadinya Karhutla tetap harus kita antisipasi,” tegas Shalahuddin.
Menurut Bupati, potensi Karhutla dipengaruhi berbagai faktor yang harus dipantau secara berkelanjutan. Kondisi cuaca dan curah hujan, tingkat kekeringan vegetasi serta lahan, wilayah rawan kebakaran dan aktivitas masyarakat yang berpotensi memunculkan sumber api menjadi sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian.
Karena itu, pendekatan pencegahan dinilai lebih penting untuk diperkuat sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Penanganan yang cepat memang sangat diperlukan ketika kebakaran terjadi, tetapi upaya mencegah munculnya titik api akan jauh lebih efektif dalam mengurangi dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Shalahuddin meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait meningkatkan pemantauan di wilayah yang memiliki potensi kerawanan. Informasi mengenai titik panas maupun indikasi kebakaran harus dapat diterima dan ditindaklanjuti secepat mungkin.
“Setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla harus segera ditindaklanjuti, sehingga api dapat dikendalikan sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” katanya.
Kecepatan respons tersebut, menurut pemerintah daerah, membutuhkan kesiapan lintas sektor. Pemerintah daerah bersama unsur TNI-Polri, perangkat kecamatan dan desa serta pihak terkait lainnya perlu memastikan sumber daya yang tersedia dapat digunakan sewaktu-waktu.
Kesiapan personel, peralatan dan koordinasi menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi darurat. Dengan kesiapan tersebut, ketika ditemukan titik api, penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas dan semakin sulit dikendalikan.
Bupati juga menekankan agar seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah dan unsur terkait berada dalam kondisi siap digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Keberhasilan penanggulangan Karhutla tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga oleh seberapa kuat kita melakukan pencegahan dan seberapa cepat kita merespons setiap potensi ancaman,” pungkasnya.
Penetapan status tanggap darurat hingga 2 Oktober 2026 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah penanganan secara terpadu. Koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan agar upaya pencegahan, pemantauan dan penanganan Karhutla dapat berjalan secara lebih cepat dan terarah.














Komentar