Muara Teweh, Baritoraya.com – Pernyataan mengenai penerimaan tali asih dalam persoalan lahan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mendapat bantahan tegas dari Prianto bin Samsuri.
Prianto menyatakan dirinya tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun atas lahan seluas 140 hektare, termasuk ladang dan rumah yang diklaimnya telah dikuasai sebelum kegiatan perusahaan.
Pernyataan tersebut mencuat setelah rapat pembahasan mekanisme pemberian tali asih PT NPR digelar di Gedung Lambang Batuah Kecamatan Lahei, Jumat (18/9/2026).
Prianto menilai pernyataan yang menyebut dirinya telah menerima tali asih tidak sesuai dengan fakta yang ia pegang. Ia pun meminta Camat Lahei Anwar Hamidi memberikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya minta Camat Lahei Anwar Hamidi minta maaf secara terbuka. Jika tidak, saya akan bawa ke jalur hukum. Semua sudah dibuktikan di persidangan saya tidak pernah menerima apa pun,” tegas Prianto.
Menurut Prianto, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar bantahannya. Pertama, untuk lahan seluas 140 hektare beserta ladang dan rumahnya, ia menyatakan tidak pernah menerima kompensasi. Menurutnya, proses verifikasi, pengukuran maupun pembayaran tidak pernah dilakukan secara resmi.
Kedua, terkait dana lahan 190 hektare yang disalurkan melalui Kepala Desa Karendan, Prianto menyebut dana tersebut telah diserahkan kepada pemilik sah ladang berpindah tradisional. Ia menyatakan bukti mengenai hal tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Desa Karendan dan Kapolsek Lahei.
Ketiga, Prianto menyebut pembahasan yang berlangsung saat ini berkaitan dengan PKH berdasarkan SK 281 seluas 388,67 hektare. Menurutnya, persoalan tersebut masih berada pada tahap pembahasan mekanisme dan belum ada penyaluran.
“Yang dibahas saat ini justru PKH SK 281 seluas 388,67 Ha baru tahap pembahasan mekanisme, belum ada penyaluran apa pun. Atas dasar apa Camat menyatakan saya sudah terima?” ungkapnya.
Prianto juga membawa persoalan tersebut pada proses persidangan yang pernah berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ia menyebut mantan HRD PT NPR, Rustam Ependy, telah memberikan kesaksian bahwa kebun dan rumah miliknya sudah ada sebelum kegiatan perusahaan.
Selain itu, menurut Prianto, terdapat saksi masyarakat lain yang turut memberikan keterangan mengenai keberadaan kebun dan rumah tersebut.
Prianto juga mempertanyakan proses pemberian tali asih yang menurutnya perlu dilakukan melalui verifikasi, pengukuran serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dalam pernyataannya, Prianto menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menerima pembayaran atas lahan 140 hektare yang dimaksud.
Sementara itu, Camat Lahei Anwar Hamidi membantah bahwa dirinya menjadi pihak yang menyatakan Prianto telah menerima tali asih berdasarkan pengetahuan pribadi. Anwar menjelaskan, informasi tersebut merupakan jawaban dari pihak perusahaan ketika dirinya menanyakan dalam forum rapat mengenai apakah Prianto dan John Kennedy pernah menerima uang.
“Dalam forum rapat saya bisa menyatakan bahwa saya yang menyatakan bahwa saudara Prianto yang menerima, tapi saya hanya bertanya kepada pihak perusahaan. Pernah, nah itu jawaban PT. NPR dalam forum rapat tersebut, jadi bukan saya,” ujar Hamidi saat di konfirmasi melalui saluran telepon.
Berdasarkan hasil notulen rapat 18 September 2026, pembahasan pemberian tali asih PT NPR belum sampai pada tahap penyaluran kepada masyarakat.
Dalam rapat, pihak perusahaan disebut siap memberikan tali asih berdasarkan jumlah per hektare yang disepakati setelah tercapai keputusan mufakat.
Pembahasan juga mencakup permintaan masyarakat agar pihak yang mengklaim atau menguasai lahan dilibatkan dalam musyawarah serta menunjukkan dokumen pendukung kepemilikan atau penguasaan tanah.
Pemkab Barito Utara dalam pembahasan tersebut juga disebut tidak mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya dokumen tertentu, melainkan meminta tim legal PT NPR menganalisis surat kepemilikan yang diajukan.
Hasil penyelesaian nantinya diarahkan dituangkan dalam berita acara atau surat perjanjian yang ditandatangani pihak PT NPR, pemilik tanah dan pihak terkait.
Di tengah proses tersebut, bantahan Prianto mengenai penerimaan tali asih menjadi bagian dari persoalan yang masih perlu diklarifikasi berdasarkan keterangan masing-masing pihak dan dokumen pendukung yang ada. (Tim)













Komentar