Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri jalur peredaran barang terlarang di wilayah setempat.
Dalam Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, personel Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial DH (39) di Jalan Pramuka Gang Simpang LP II, RT 026/RW 007, Kelurahan Lanjas.
Dari pemeriksaan terhadap DH, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil pengujian menggunakan alat tes narkotika oleh petugas Satresnarkoba menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 10,30 gram. Rinciannya, dua plastik klip berukuran sedang dengan berat 9,36 gram bruto dan satu plastik klip kecil seberat 0,94 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut menyita enam plastik klip kosong berukuran kecil, dua plastik klip kosong berukuran sedang, satu lembar celana pendek, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp285.000.
Penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi awal. Personel kepolisian kemudian melanjutkan operasi dengan melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah seorang target berinisial J yang disebut berkaitan dengan asal-usul barang bukti.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni alat isap bong, senjata tajam, dan plastik klip.
Polisi juga melaksanakan tes urine terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Berdasarkan laporan kegiatan, DH dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Operasi diawali dengan apel di Markas Polres Barito Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Personel yang terlibat mendapat arahan agar menjalankan tugas secara terkoordinasi dan profesional.
Selanjutnya, Satresnarkoba bersama tim penyelidikan melakukan penyelidikan terhadap target operasi sebelum bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menekan dugaan peredaran narkotika, terutama di lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Novendra W.P dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Dalam perkara ini, DH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan narkotika memerlukan kerja berkelanjutan, mulai dari penyelidikan dan penindakan hingga keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
Polres Barito Utara mengajak warga melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing melalui kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah meluasnya peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman.













Komentar