Muara Teweh, Baritoraya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang laki-laki berinisial RF (31) diamankan petugas di kawasan Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,70 gram bruto.
Penindakan berlangsung di pinggir Jalan Beringin, RT 021/RW 006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Saat diamankan, terlapor berada di pinggir jalan. Petugas kemudian menghadirkan saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Sebelum penggeledahan badan dilakukan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan badan. Dalam proses tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu di lokasi tempat terduga pelaku diamankan.
Barang bukti kemudian diamankan bersama terlapor dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan satu buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,70 gram bruto, satu buah plastik klip kecil kosong, serta satu unit handphone.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra W.P. dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.



















Komentar