Muara Teweh, Baritoraya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan tiga laki-laki dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30). Mereka diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di dalam satu unit mobil. Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan tiga paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,77 gram brutto.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang ditumpangi ketiga terlapor dengan disaksikan saksi umum. Dua paket yang diduga berisi sabu ditemukan di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri. Kedua paket tersebut berada dalam satu plastik klip bening ukuran sedang yang juga berisi satu alat hisap atau bong.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke bagian belakang kursi penumpang, tepatnya pada pintu mobil sebelah kiri. Di lokasi itu ditemukan satu plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu bersama satu plastik/kresek berwarna hitam. Di dalam kotak rokok yang berada dalam plastik tersebut, petugas menemukan satu pipet kaca. Sementara satu buah korek api ditemukan di kursi penumpang bagian belakang.
Selain tiga paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastik/kresek hitam, satu bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu putih, satu korek api, tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil.
Petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap ketiga terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan disaksikan para terlapor dan saksi umum. Selanjutnya, ketiga terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P dalam keterangannya, Jum’at (25/9/2026).
“Dalam perkara tersebut, para terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Polres Barito Utara menyatakan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.













Komentar