oleh

Satlantas Polres Barito Utara Tegaskan Penertiban Knalpot Brong Berlanjut, Pelanggar Diminta Segera Ganti Standar

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot di luar spesifikasi terus dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara. Polisi menegaskan langkah tersebut tidak berhenti pada razia, tetapi akan terus dilaksanakan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Moch. Romadhon, S.H., M.M mengatakan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong atau menghasilkan suara nyaring diminta segera menggantinya dengan knalpot standar. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026).

“Untuk warga masyarakat khususnya Kabupaten Barita Utara, bagi pengguna khususnya Roda 2, kita saat ini sedang melaksanakan penutupan balapan liar dan penggunaan kenalpot brong atau kenalpot yang di luar spesifikasi,” ujarnya AKP Romadhon.

Menurut Romadhon, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menjadi salah satu perhatian kepolisian karena menimbulkan suara bising dan mengganggu masyarakat.

“Jadi bagi seluruh warga masyarakat yang masih menggunakan kenalpot brong atau yang suaranya nyaring tidak sesuai spesifikasi agar segera diganti dengan kenalpot standarnya,” harapnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penggunaan knalpot brong sebagai persoalan sepele. Jika masih ditemukan saat penertiban, kendaraan akan diamankan dan pemilik diminta melakukan penggantian dengan knalpot standar.

“Sanksi apabila masih kedapatan kami, masih menggunakan knalpot yang diluar spesifikasi atau knalpot brong, maka akan kami tindak, kami amankan kalau masih anak-anak kita panggil orang tuanya, untuk sama-sama mengedukasi anaknya untuk tidak melakukan pelanggaran dan menggantinya dengan knalpot standar,” tegasnya.

Ketegasan penertiban tersebut terlihat dari jumlah kendaraan yang telah diamankan. Dalam dua pekan terakhir, Satlantas Polres Barito Utara mencatat 85 kendaraan menggunakan knalpot brong telah ditertibkan.

“Sejauh ini sudah ada 85 kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang sudah kita amankan dan sudah kita Suruh untuk merubah, menggantinya dengan kenalpot yang standar,” terang Kasat Lantas.

Setelah diamankan, pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Bagi pengendara yang masih di bawah umur, kepolisian melibatkan orang tua sebagai bagian dari pembinaan.

“85 Sudah yang kita amankan dan kita panggil orang tuanya membuat surat pernyataan tidak lagi menggunakan kenalpot blong dan diganti dengan kenalpot standar,” terangnya.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut kendaraan yang ditertibkan memiliki surat-surat kendaraan. Persoalan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi.

“Untuk sementara kita melakukan penelitian itu semuanya ada suratnya, hanya dia tidak memenuhi spesifikasi kendaraan,” ungkapnya.

Selain knalpot brong, Satlantas Polres Barito Utara juga melakukan penertiban terhadap aktivitas balapan liar. Polisi menilai kegiatan tersebut dapat membahayakan pengendara yang terlibat maupun masyarakat lain yang menggunakan jalan.

“Suaranya yang bising dan juga balapan air itu sangat membahayakan bagi dirinya sendiri dan juga bagi warga lain sama-sama pengguna jalan,” ungkapnya.

Kepolisian meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas balapan liar, termasuk datang hanya sebagai penonton.

“Dan juga kepada seluruh warga masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak ikut dalam kegiatan balapan liar meskipun hanya menonton,” terangnya.

Jika pengendara yang ditertibkan masih berstatus pelajar, pihak sekolah juga akan dilibatkan dalam proses pembinaan.

“Apabila masih anak sekolah, nanti akan kita libatkan sekolahnya kita panggil untuk sama-sama kita mengedukasi, memberikan wawasan kepada si anak ini agar tidak mengulangi lagi,” kata Kasat Lantas.

Romadhon mengajak masyarakat Barito Utara bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Mari kita ciptakan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di jalan, terutama di wilayah hukum Polres Barito Utara ini,” pungkasnya. (Rizal)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed