Palangka Raya, Baritoraya.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD terus memperkuat sinkronisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Upaya ini dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan nasional serta mampu menjawab kebutuhan daerah.
Rapat pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng pada Senin (27/4/2026) dan dihadiri Staf Ahli Gubernur, Darliansjah, bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Darliansjah menegaskan bahwa percepatan pembahasan Raperda menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum bagi investasi di daerah. Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD dalam memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan.
“Sinkronisasi ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu mendorong peningkatan investasi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa materi Raperda masih perlu penyempurnaan, terutama dalam menyesuaikan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional. DPRD bersama tim pemerintah daerah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk memperdalam pembahasan.
Menurutnya, penyelarasan tersebut penting agar implementasi kebijakan nantinya berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Rapat lanjutan ini juga menjadi momentum untuk memperdalam substansi pasal-pasal krusial dalam Raperda, sehingga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, transparan, dan mendukung kemudahan berusaha di daerah.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara pemerintah provinsi dan DPRD, diharapkan Raperda ini mampu menjadi landasan kuat dalam mendorong pertumbuhan investasi serta peningkatan pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (red)



















Komentar