oleh

Polres Barito Utara Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Jingah, Puluhan Mesin Disita

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan jajaran Polres Barito Utara. Pada Senin (18/5/2026), aparat kepolisian kembali melakukan penertiban di kawasan KM 7 Jalan Muara Teweh–Banjarmasin, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Operasi yang melibatkan sekitar 150 personel tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut operasi sebelumnya yang digelar di lokasi yang sama beberapa hari lalu.

Dalam kegiatan itu, petugas menertibkan berbagai fasilitas tambang ilegal seperti pondok, talatap, pipa paralon, hingga selang penyedot air. Sedikitnya 20 unit mesin tambang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara sebagai barang bukti.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebiyanto menegaskan, aktivitas PETI menjadi perhatian serius karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga lingkungan dan menindak aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat operasi berlangsung, aparat tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi. Diduga para penambang telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Meski demikian, polisi tetap melakukan pemusnahan terhadap sejumlah fasilitas yang tidak memungkinkan untuk dibawa keluar dari lokasi.

Selain di Kecamatan Teweh Baru, sebelumnya Polres Barito Utara juga telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Lahei dan Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah. Dalam operasi tersebut, beberapa pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kemungkinan legalisasi pemanfaatan material seperti pasir dan koral melalui izin resmi.

Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena ancaman hukumnya cukup berat, baik berdasarkan Undang-Undang Minerba maupun ketentuan pidana lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal, pihak kepolisian memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. (Rizal)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *