Palangka Raya, Baritoraya.com – Persoalan pembagian dana tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Seorang pelapor bernama Heri mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pemenuhan hak kelola masyarakat adat kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pembagian dana tali asih yang menurut Heri diduga belum sepenuhnya didasarkan pada verifikasi kepemilikan dan hak kelola tanah adat secara menyeluruh.
Dalam pengaduannya, Heri menyoroti sejumlah hal, mulai dari proses pendataan penerima, pengukuran lahan, hingga keterbukaan informasi kepada masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pembagian kompensasi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak atas tanah adat.
Heri menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 388,67 hektare yang disebut berhubungan dengan SK 100/PPKH/281 serta Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Juli 2026.
Menurut Heri, proses pembagian dana tali asih perlu diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait pengukuran lapangan, verifikasi pihak yang berhak menerima, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ia juga mempertanyakan keabsahan daftar penerima yang disebut telah memperoleh pembayaran. Heri menduga terdapat penerima yang tidak memiliki hak kelola atas tanah adat yang menjadi objek kompensasi tersebut.
“Kami menolak pernyataan Kades Muara Pari yang menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat. Dokumen penyerahan itu tidak mendasar yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar desa. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri, pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Dalam laporan itu, Heri meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pembagian dana tali asih ditelusuri secara objektif. Sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk oknum kepala desa dan seseorang berinisial AS yang disebut sebagai kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR), diminta untuk diperiksa sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Heri juga menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan pengumuman kepada masyarakat, pelibatan para pemegang hak kelola, serta verifikasi dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Ia meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen penyerahan dana, tetapi juga memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki hak atas lahan yang menjadi dasar pemberian tali asih.
Hingga kini, tuduhan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Heri menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat mendukung pengaduan tersebut. Bukti yang disebutkan antara lain dokumen tertulis, rekaman video, berita acara rapat, serta pemberitaan media mengenai persoalan yang sama sejak April 2025.
“Kami memiliki dokumen lengkap, rekaman video, berita acara rapat, serta bukti media yang telah memberitakan kejanggalan ini sejak April 2025. Hak kelola tanah adat kami tidak boleh dihilangkan dengan cara apa pun. Kami menuntut keadilan,” tegas Heri dalam pengaduannya.
Ia berharap bukti-bukti tersebut dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah proses pembagian dana tali asih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain meminta pemeriksaan, Heri menginginkan adanya verifikasi ulang terhadap lahan dan daftar penerima kompensasi. Ia juga meminta agar pembayaran yang masih dipersoalkan ditinjau sesuai kewenangan dan ketentuan hukum sampai persoalan hak kelola memperoleh kejelasan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pembagian dana kompensasi, tetapi juga kepastian mengenai pihak yang berhak atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat.
Heri meminta agar penyelesaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat yang mengklaim memiliki hak kelola, serta melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.
Menurutnya, proses verifikasi yang terbuka diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan penerima kompensasi dan untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pengaduan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelaah dugaan yang disampaikan, memeriksa dokumen terkait, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut apabila diperlukan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan belum tersedia bagi redaksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/*)



















Komentar