Palangka Raya, Baritoraya.com – Persoalan pembagian dana tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Seorang pelapor bernama Heri mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pemenuhan hak kelola masyarakat adat kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pembagian dana tali asih yang menurut Heri diduga belum sepenuhnya didasarkan pada verifikasi kepemilikan dan hak kelola tanah adat secara menyeluruh.
Dalam pengaduannya, Heri menyoroti sejumlah hal, mulai dari proses pendataan penerima, pengukuran lahan, hingga keterbukaan informasi kepada masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pembagian kompensasi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak atas tanah adat.
Heri menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 388,67 hektare yang disebut berhubungan dengan SK 100/PPKH/281 serta Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Juli 2026.
Menurut Heri, proses pembagian dana tali asih perlu diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait pengukuran lapangan, verifikasi pihak yang berhak menerima, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ia juga mempertanyakan keabsahan daftar penerima yang disebut telah memperoleh pembayaran. Heri menduga terdapat penerima yang tidak memiliki hak kelola atas tanah adat yang menjadi objek kompensasi tersebut.
“Kami menolak pernyataan Kades Muara Pari yang menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat. Dokumen penyerahan itu tidak mendasar yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar desa. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri, pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Dalam laporan itu, Heri meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pembagian dana tali asih ditelusuri secara objektif. Sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk oknum kepala desa dan seseorang berinisial AS yang disebut sebagai kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR), diminta untuk diperiksa sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Heri juga menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan pengumuman kepada masyarakat, pelibatan para pemegang hak kelola, serta verifikasi dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Ia meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen penyerahan dana, tetapi juga memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki hak atas lahan yang menjadi dasar pemberian tali asih.
Hingga kini, tuduhan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Heri menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat mendukung pengaduan tersebut. Bukti yang disebutkan antara lain dokumen tertulis, rekaman video, berita acara rapat, serta pemberitaan media mengenai persoalan yang sama sejak April 2025.
“Kami memiliki dokumen lengkap, rekaman video, berita acara rapat, serta bukti media yang telah memberitakan kejanggalan ini sejak April 2025. Hak kelola tanah adat kami tidak boleh dihilangkan dengan cara apa pun. Kami menuntut keadilan,” tegas Heri dalam pengaduannya.
Ia berharap bukti-bukti tersebut dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah proses pembagian dana tali asih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain meminta pemeriksaan, Heri menginginkan adanya verifikasi ulang terhadap lahan dan daftar penerima kompensasi. Ia juga meminta agar pembayaran yang masih dipersoalkan ditinjau sesuai kewenangan dan ketentuan hukum sampai persoalan hak kelola memperoleh kejelasan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pembagian dana kompensasi, tetapi juga kepastian mengenai pihak yang berhak atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat.
Heri meminta agar penyelesaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat yang mengklaim memiliki hak kelola, serta melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.
Menurutnya, proses verifikasi yang terbuka diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan penerima kompensasi dan untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pengaduan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelaah dugaan yang disampaikan, memeriksa dokumen terkait, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut apabila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Kabupaten Barito Utara, Mukti Ali, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026) terkait pengaduan Heri mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian dana tali asih lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Nusa Persada Resources (NPR).
Mukti Ali menegaskan bahwa pembagian dana tali asih yang berkaitan dengan wilayah Desa Muara Pari dan Desa Karendan dilakukan melalui mekanisme musyawarah antara kedua desa. Ia membantah tudingan bahwa pemerintah Desa Muara Pari mengambil atau menghilangkan hak pihak lain dalam proses tersebut.
Menurut Mukti, persoalan pembagian tali asih perlu dipahami berdasarkan wilayah dan mekanisme kesepakatan yang telah dilakukan oleh kedua desa, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
“Kalau Heri sebagai pelapor kami gak tau disitu sebagai pemilik dimana, dia punya lahan kelola disana kecuali dia di Karendan dia punya, nah itu baru benar kalau di Muara Pari nggak ada hubungannya,” ujar Mukti Ali saat dihubungi melalui saluran telpon.
Mukti menjelaskan, wilayah yang berkaitan dengan izin PT NPR berada di wilayah dua desa, yakni Muara Pari dan Karendan. Karena itu, menurutnya, penentuan pembagian hak atau alokasi yang berkaitan dengan kedua wilayah tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh satu kepala desa.
Ia menyebut musyawarah bersama menjadi mekanisme untuk menentukan bagian masing-masing desa. Setelah kesepakatan tercapai, setiap desa mengelola bagian yang telah disepakati.
“Tidak bisa serta-merta saya sebagai Kepala Desa Muara Pari menentukan itu sendiri, sebaliknya Karendan juga begitu,” katanya.
Mukti menambahkan, pembagian tersebut dilakukan melalui pembicaraan bersama antara kedua desa. Ia menyatakan tidak pernah terjadi persoalan saling mengambil atau mengganggu bagian Desa Karendan dalam mekanisme yang dijalankan tersebut.
Menurutnya, mekanisme itu penting untuk memastikan pembagian dilakukan berdasarkan kesepakatan, mengingat wilayah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan berada di dua desa.
Dalam klarifikasinya, Mukti juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat atas nama Heri sebagai pihak yang memiliki hak kelola lahan di Desa Muara Pari.
Ia mempertanyakan dasar klaim hak kelola yang disampaikan Heri apabila dikaitkan dengan wilayah administrasi Desa Muara Pari. Mukti menyebut, berdasarkan pengetahuannya, lahan yang diklaim Heri berada di wilayah Desa Karendan.
“Muara Pari di NPR itu tidak pernah mengganggu hak orang lain, apalagi orang luar,” tegasnya.
Mukti meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan lokasi lahan, dokumen kepemilikan atau penguasaan, serta mekanisme pembagian yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak seharusnya dianggap mengambil hak seseorang tanpa terlebih dahulu memeriksa bukti dan dasar klaim yang bersangkutan.
Meski demikian, pernyataan mengenai lokasi dan status hak kelola tersebut merupakan penjelasan dari Mukti Ali. Penetapan batas wilayah dan keabsahan klaim hak atas lahan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta verifikasi oleh pihak berwenang.
Mukti turut menyoroti pemberitaan yang menurutnya perlu memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan. Ia berharap informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari satu pihak, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut. Mukti juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengganggu hak pihak lain dan meminta agar klaim mengenai lahan yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.
Klarifikasi ini menjadi tanggapan atas pengaduan Heri yang sebelumnya mempersoalkan dugaan penyimpangan dalam pembagian dana tali asih serta pemenuhan hak kelola masyarakat adat. Pengaduan tersebut perlu ditelaah secara objektif oleh aparat penegak hukum dengan memeriksa dokumen, keterangan para pihak, dan bukti pendukung lainnya.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi Mukti Ali merupakan keterangan dari pihak yang disebut dalam pengaduan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pemerintah Desa Karendan, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan dan bukti pendukung guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/*)



















Komentar