oleh

Vonis Kasus Korupsi KONI Barito Selatan, Tiga Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

banner 468x60

Palangka Raya, Baritoraya.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan, Senin (27/4/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Rifa Riza menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, yakni Idariani selaku Ketua KONI Barito Selatan periode 2021–2025, Ahmad Yani, dan Sidik Khaironi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, mereka dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair terkait pengelolaan dana KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Idariani dan Ahmad Yani, serta 2 tahun 6 bulan penjara untuk Sidik Khaironi, dengan denda yang sama sebesar Rp50 juta.

Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak hingga 29 April 2026 untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah, mengingat melibatkan pengelolaan dana organisasi olahraga daerah. Pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang telah diuji selama proses peradilan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *