Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial NSR (48) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan berupaya mengubah identitas kendaraan hasil curian tersebut.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menyampaikan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial TH (22), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di belakang Gereja GKE Sinta Asi, Jalan Ais Nasution, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan korban, pada Jumat malam (29/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dirinya memarkirkan sepeda motor di belakang gereja dalam keadaan setang terkunci dan kunci kontak telah dicabut. Namun saat hendak pulang keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta,” ujar IPTU Novendra dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas menemukan seorang pria yang terlihat beberapa kali mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum akhirnya mendorong sepeda motor milik korban ke arah samping tembok gereja. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial NSR,” kata Mantan Kapolsek Teweh Timur ini.
Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Ais Nasution. Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB, tim Resmob bersama personel Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dapur rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, surat jalan kendaraan, kunci inggris, obeng, kunci berbentuk Y, serta kunci ring pas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan berulang kali di sekitar lokasi kejadian. Setelah merasa situasi aman, pelaku mendorong sepeda motor korban melalui jalan setapak di samping gereja menuju rumahnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah membongkar beberapa bagian kendaraan dan membakar bodi asli sepeda motor dengan tujuan menggantinya menggunakan bodi bekas kendaraan sejenis agar identitas kendaraan sulit dikenali dan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Perwira polisi ini.
Dirinya juga mengapresiasi kerja cepat personel Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja cepat Unit Resmob Satreskrim yang melakukan penyelidikan secara intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pemantauan terhadap pelaku, kasus ini berhasil diungkap dan barang bukti dapat diamankan,” pungkasnya.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan humanis. (Iskandar)













Komentar