Muara Teweh, Baritoraya.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla di wilayah kabupaten tersebut.
Penetapan dilakukan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.
Status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.
Bupati H. Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026), menegaskan bahwa penetapan status siaga bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Seluruh unsur pemerintahan hingga masyarakat diminta mengambil peran dalam mencegah terjadinya kebakaran.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari tingkat paling awal, termasuk mengawasi aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan api.
Masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih selama status siaga darurat diberlakukan. Pengawasan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa juga perlu diperkuat untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin.
Pemkab Barito Utara juga mendorong penyampaian informasi secara aktif kepada masyarakat. Perangkat daerah hingga pemerintahan desa diminta menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla.
Lingkungan sekolah turut menjadi bagian dari upaya pencegahan. Edukasi kepada peserta didik diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Selain mengandalkan perangkat pemerintah, penguatan pencegahan juga melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan dan kelompok masyarakat peduli Karhutla.
Kelompok tersebut diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah masing-masing serta membantu penanganan apabila ditemukan kejadian kebakaran. Peran masyarakat di tingkat lapangan dinilai penting karena laporan awal dapat mempercepat proses penanganan sebelum api meluas.
Penetapan status Siaga Darurat Karhutla sekaligus menegaskan pentingnya pola penanganan yang mengutamakan pencegahan dan respons cepat. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak menjalankan instruksi dengan penuh tanggung jawab.
Bupati juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum. Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan status siaga darurat tersebut, Pemkab Barito Utara berharap seluruh unsur dapat bergerak secara terpadu, mulai dari pencegahan, pemantauan, pelaporan hingga penanganan di lapangan.














Komentar