Muara Teweh, Baritoraya.com – Satreskrim Polres Barito Utara resmi menetapkan Kiki Dian Ariestya (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan yang merugikan sejumlah warga di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan korban, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145 juta setelah mengikuti penawaran arisan yang disampaikan tersangka pada April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menawarkan arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun melalui pesan WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan dan rekaman suara yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi arisan tersebut.
Karena percaya, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana hasil arisan tidak pernah diterima.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, SH, SIK melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga.
“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” ujar Iptu Novendra dalam keterangannya pada Jum’at (12/6/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini diduga tidak hanya melibatkan satu korban. Informasi yang berkembang menyebutkan jumlah pelapor mencapai sembilan orang dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Salah seorang korban, Angelina Putri, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Barito Utara dalam menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah, keadilan akhirnya ditegakkan. Terima kasih kepada Polres Barito Utara yang sudah bekerja profesional menangani laporan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan arisan bodong ini ramai diperbincangkan setelah sejumlah peserta mengaku tidak menerima dana yang dijanjikan meskipun telah menyetorkan uang dalam jumlah besar. Para korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.
Dengan penetapan tersangka ini, Polres Barito Utara memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Iskandar)



















Komentar