Muara Teweh, Baritoraya.com – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan yang menyeret seorang wanita berinisial KDA di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, terus menjadi perhatian. Sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian kini mendesak agar proses hukum berjalan hingga tuntas.
Salah satu korban berinisial AP, menyampaikan kekecewaannya karena dana yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan hingga sampai berproses kepada pihak penegak hukum.
Korban mempertanyakan peran terlapor sebagai pengelola arisan yang dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya saat peserta lain tidak melakukan pembayaran. Menurut korban, sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola arisan, terlapor seharusnya bertanggung jawab terhadap dana para anggota.
Tak hanya itu, korban menegaskan bahwa laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan meminta terlapor untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan korban bahkan menyebut jumlah pelapor yang telah melapor mencapai sembilan orang.
“Sudah dilaporkan, bukan hanya satu atau dua orang. Saat ini ada sembilan korban yang telah melapor,” ujar ibu AP, Selasa (9/6/2026).
Korban juga menilai alasan kesulitan keuangan yang disampaikan terlapor tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pengembalian dana kepada para peserta yang telah menyetorkan uang mereka.
Sebelumnya, sejumlah korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Barito Utara. Korban berinisial AP mengaku mengalami kerugian hingga Rp145 juta setelah mengikuti arisan yang ditawarkan oleh terlapor.
Sementara korban lainnya, LN, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta akibat pinjaman dana yang diberikan kepada terlapor dengan janji keuntungan dalam waktu singkat.
Selain AP dan LN, korban lain berinisial AF dan RF juga mengaku mengalami kerugian dengan pola yang hampir serupa. Modus yang digunakan diduga beragam, mulai dari arisan, pinjaman modal usaha hingga janji keuntungan tertentu dalam jangka waktu singkat.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas dan terukur.













Komentar