Muara Teweh, Baritoraya.com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terus berlanjut. Terbaru, penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap seluruh bangunan milik perusahaan tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 6 April 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas aktivitas tambang yang tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.
Sehari setelahnya, Selasa (7/4/2026), dilakukan kunjungan kerja oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meninjau langsung kawasan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya pada 25–26 Maret 2026, terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang tetap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan dukungan penuh dalam pengamanan kegiatan kunjungan kerja tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif.
“Peninjauan lapangan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah dalam penertiban kawasan hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan optimal sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggaran serupa di masa mendatang. (Rzl/tim)












Komentar