oleh

Heri Adukan Dugaan Sengketa Dana Tali Asih Lahan Adat 388,67 Hektare ke Polda Kalteng

banner 468x60

Palangka Raya, Baritoraya.com – Persoalan pembagian dana tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare di wilayah Kabupaten Barito Utara kini diadukan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian mekanisme pembagian dana serta belum dilakukannya verifikasi terbuka terhadap pihak yang berhak menerima kompensasi.

Surat pengaduan bertanggal 12 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Tengah. Dalam dokumen tersebut, Heri selaku pelapor dan perwakilan pemilik hak kelola menyampaikan dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan Kepala Desa Muara Pari, MA, seseorang berinisial AS yang disebut sebagai kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR/ITM), serta sejumlah pihak lainnya.

Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Pengaduan kepada kepolisian juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Dalam pengaduannya, Heri mempersoalkan pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Juli 2026 mengenai mekanisme penyelesaian dan pembagian dana tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare, yang disebut berkaitan dengan dokumen SK 100/PPKH/281.

Pelapor menilai proses pembagian belum didasarkan pada pengukuran resmi di lapangan, data overlay, serta verifikasi pemilik hak kelola yang sah. Ia juga menyoroti tidak adanya publikasi hasil survei dan undangan terbuka kepada pemilik hak kelola, saksi, maupun masyarakat umum sebagaimana yang menurutnya diperlukan dalam proses tersebut.

“Papan pengumuman hasil survey yang seharusnya ditempelkan di desa-desa tidak pernah dilaksanakan. Keputusan diambil di atas meja, bukan berdasarkan fakta lapangan,” ungkap Heri dalam keterangan pengaduannya.

Menurut pelapor, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai ketepatan sasaran penerima dana tali asih. Karena itu, ia meminta agar proses pembagian didasarkan pada pemeriksaan langsung dan bukti hak kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mekanisme pengukuran, Heri juga mempersoalkan pencantuman sejumlah nama dalam dokumen penyerahan dana yang menurutnya bukan pemilik hak kelola lahan adat yang dipermasalahkan.

“Yang menerima dana bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar Desa Muara Pari yang namanya tercantum dalam dokumen penyerahan. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri.

Ia menyebut memiliki sejumlah bahan pendukung untuk disampaikan dalam proses klarifikasi, antara lain dokumen, rekaman video, berita acara rapat, keterangan saksi, serta pemberitaan media.

Dalam pengaduan itu, Heri juga menyinggung rapat di Kantor Desa Karendan pada 12 Oktober 2026 yang disebut kembali membahas rencana pembagian dana tali asih. Pelapor mempertanyakan dasar penetapan penerima karena menilai pengukuran dan verifikasi hak kelola belum dilakukan secara terbuka.

Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim pelapor yang masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Melalui pengaduannya, Heri meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan persekongkolan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang disampaikan dalam laporan.

Ia juga meminta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan dipanggil untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dasar hak kelola masing-masing. Selain itu, pelapor meminta pembayaran dana tali asih ditunda sementara sampai pengukuran ulang dan verifikasi penerima selesai dilakukan.

“Kami mohon Bapak Kapolda Kalimantan Tengah untuk memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari beserta Oknum AS selaku kuasa PT NPR. Kami menolak pembagian di atas kertas tanpa fakta lapangan. Jika terbukti mereka bersekongkol menghilangkan hak kami, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu!,” tegasnya.

Heri menyatakan siap memberikan bukti kepada aparat apabila diminta untuk mendukung pemeriksaan atas pengaduan tersebut.

“Panggil kami, kami siap hadirkan bukti lengkap – dokumen, video, berita acara rapat, saksi, dan data media. Hak tanah adat kami tidak boleh dirampas dengan cara apa pun,” katanya.

Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bupati Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, PT NPR, serta sejumlah pihak lainnya.

Pelapor juga menyinggung aktivitas pertambangan PT NPR yang menurutnya masih berlangsung sejak 15 September 2026 ketika persoalan lahan disebut belum terselesaikan secara hukum dan masih berproses di Mahkamah Agung. Klaim mengenai aktivitas tersebut serta status sengketa perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan pihak berwenang.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilainya relevan, termasuk aturan tentang pemerintahan desa, pemberantasan tindak pidana korupsi, penyertaan tindak pidana, pertambangan, dan perlindungan masyarakat hukum adat. Penentuan pasal yang tepat serta ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia berfokus pada isi pengaduan dan pernyataan pelapor. Tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk pemerintah desa dan PT NPR, masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *