Muara Teweh, Baritoraya.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag., dari Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa status kepemilikan dan pengelolaan jalan hauling yang menjadi persoalan sejumlah perusahaan harus diperjelas sebelum menentukan pihak yang berhak menggunakan maupun menguasainya.
Menurut Hasrat, penelusuran dokumen, perjanjian penggunaan jalan, serta berita acara penyerahan aset menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dihadirkan agar DPRD dapat memperoleh keterangan secara utuh.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama empat anggota DPRD dan sekitar 40 perwakilan masyarakat.
Dalam pembahasannya, Hasrat menekankan bahwa DPRD belum dapat langsung menyimpulkan siapa yang benar atau salah dalam persoalan tersebut. Menurutnya, keputusan harus didasarkan pada keterangan para pihak dan kejelasan status jalan.
Hasrat mempertanyakan apakah jalan yang digunakan perusahaan telah diserahkan kepada pemerintah atau masih menjadi aset maupun hak pihak perusahaan sebelumnya.
Ia juga menyoroti perlunya memeriksa apakah terdapat perjanjian antara perusahaan yang menggunakan jalan dengan pihak yang memiliki atau mengelolanya.
“Kalau masuk juga, perusahaan pertama ya, sekarang statusnya dalam menggunakan jalan itu adalah pada saat ini. Apakah dia sudah ada perjanjian dengan perusahaan?” ujarnya.
Hasrat juga mengingatkan pentingnya memastikan keberadaan berita acara apabila jalan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas status aset dan kewenangan pengelolaannya. Tanpa pemeriksaan dokumen, DPRD belum dapat memastikan apakah jalan tersebut merupakan aset pemerintah daerah atau masih berkaitan dengan hak pihak lain.
Karena itu, ia mendorong agar persoalan ini ditelusuri melalui dokumen resmi dan keterangan langsung dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain persoalan status jalan, Hasrat turut menyoroti dampak ketidakpastian aktivitas perusahaan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan angkutan batu bara.
Ia memahami kekhawatiran warga apabila penutupan jalan atau terganggunya aktivitas perusahaan berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari mereka.
Namun, menurutnya, penyelesaian tetap harus dilakukan dengan mengungkap fakta dan memastikan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Dalam forum tersebut, Hasrat meminta masyarakat bersabar karena persoalan akan kembali dibahas dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan kesimpulan RDP, pembahasan lanjutan akan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara.
Pihak yang direncanakan diundang meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sembada/Barito Pacific, serta PT Tamtama Perkasa.
Melalui pertemuan tersebut, DPRD diharapkan dapat memperoleh penjelasan mengenai status jalan, dokumen penyerahan aset, perjanjian penggunaan, dan kewenangan masing-masing pihak.
Hingga RDP pada Kamis (15/10/2026), belum ada keputusan final mengenai persoalan jalan hauling tersebut. Keterangan dari seluruh pihak masih diperlukan agar penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.



















Komentar