Muara Teweh, Baritoraya.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., menyoroti pentingnya kejelasan status hukum, kewenangan pengelolaan, serta kontribusi perusahaan yang menggunakan jalan hauling di wilayah setempat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026), yang membahas aspirasi tokoh masyarakat terkait persoalan jalan hauling PT Tamtama Perkasa, PT Mitra Barito, dan PT Maranti Sembada/Barito Pacific.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri anggota DPRD serta sekitar 40 perwakilan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Tajeri menekankan bahwa persoalan jalan hauling perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah perlu dilibatkan untuk memastikan kejelasan status jalan serta kewajiban pihak-pihak yang memanfaatkannya.
Ia juga menyatakan kesiapan DPRD untuk membantu memfasilitasi komunikasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
Tajeri mempertanyakan status jalan yang digunakan untuk aktivitas perusahaan, termasuk bagaimana pengelolaan jalan tersebut setelah izin atau hak pengelolaan sebelumnya berakhir.
Menurutnya, apabila berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku jalan tersebut memang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka status penyerahan, pengelolaan, serta kewajiban pihak yang menggunakan jalan perlu dipastikan secara jelas.
Ia menilai, perusahaan yang memanfaatkan akses jalan harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan dasar perizinan yang berlaku.
Karena itu, Tajeri mendorong penelusuran dokumen yang berkaitan dengan status jalan, termasuk kesepakatan, izin penggunaan, dan kemungkinan kontribusi perusahaan terhadap pemeliharaan atau pengelolaan akses tersebut.
Namun, status hukum jalan dan kewajiban pembayaran dari masing-masing perusahaan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta penjelasan instansi berwenang.
Tajeri berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pertemuan bersama sebelum berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih panjang.
Menurutnya, DPRD dapat menjadi fasilitator bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk memperjelas duduk persoalan serta mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
Ia juga meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi proses pembahasan. Di sisi lain, perusahaan diharapkan terbuka dalam menjelaskan dasar penggunaan jalan dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas operasionalnya.
Pendekatan dialog dinilai penting agar persoalan tidak semakin berdampak terhadap masyarakat yang menggunakan akses tersebut maupun para pekerja yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan pengangkutan.
Dalam RDP tersebut, tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas terganggunya aktivitas pengangkutan dan dampaknya terhadap mata pencaharian warga.
Damang Kecamatan Lahei, Aryosi Jiono, sebelumnya menyebut sekitar 80 armada pengangkut batu bara biasanya beroperasi dengan dua sif. Berdasarkan perkiraannya, aktivitas tersebut berkaitan dengan penghidupan sekitar 160 kepala keluarga, belum termasuk pekerja pendukung lainnya.
Perwakilan pekerja juga menyampaikan kekhawatiran mengenai keberlanjutan pekerjaan dan penghasilan apabila persoalan jalan hauling tidak segera menemukan penyelesaian.
Aspirasi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta DPRD dan pemerintah daerah memfasilitasi dialog antara perusahaan terkait.
Berdasarkan kesimpulan rapat, DPRD Barito Utara akan menjadwalkan RDP lanjutan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) mendatang.
Pihak yang direncanakan diundang meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sembada/Barito Pacific, dan PT Tamtama Perkasa.
Pertemuan lanjutan diharapkan dapat menghadirkan penjelasan dari seluruh pihak mengenai status jalan, dasar penggunaan akses, kewajiban perusahaan, serta langkah penyelesaian yang memungkinkan.
Dengan adanya pembahasan lanjutan, DPRD diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan sekaligus mendorong penyelesaian yang memperhatikan kepastian hukum, keselamatan pengguna jalan, dan kepentingan masyarakat.
Hingga RDP berlangsung, belum ada keputusan akhir mengenai pokok perselisihan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh perusahaan serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.













Komentar