Muara Teweh, Baritoraya.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Parmana Setiawan, S.T., meminta persoalan penggunaan dan perubahan kondisi jalan koridor atau jalan hauling di wilayah setempat diselesaikan melalui mediasi antarpihak dengan memperhatikan aspek perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama empat anggota DPRD dan sekitar 40 perwakilan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Parmana menyoroti pentingnya menelusuri status jalan koridor yang digunakan untuk aktivitas perusahaan, termasuk dasar perizinan serta kewenangan masing-masing pihak dalam melakukan perubahan terhadap jalan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat status lahan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Keberadaan izin atau persetujuan yang berkaitan dengan penggunaan jalan juga perlu diperiksa agar tindakan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa perubahan terhadap jalan yang telah memiliki ketentuan atau persetujuan penggunaan perlu memperhatikan kewenangan pemerintah dan dasar hukum yang mendasarinya.
Parmana juga menyinggung riwayat penggunaan jalan koridor serta pergantian perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas di jalur tersebut. Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan penting untuk menelusuri kembali dokumen dan izin yang mendasari penggunaan jalan.
Ia turut membahas lebar jalan dan bahu jalan, termasuk fungsi area di sisi kiri dan kanan yang berkaitan dengan pengendalian erosi serta perlindungan terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Dalam pandangannya, apabila terdapat rencana pelebaran atau penggalian pada bagian jalan, tindakan tersebut perlu terlebih dahulu diperiksa kesesuaiannya dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Parmana mendorong agar pihak-pihak terkait tidak mengambil langkah sepihak sebelum persoalan penggunaan jalan dan kewenangan masing-masing memperoleh kejelasan.
Parmana menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi untuk langsung memutus persoalan yang melibatkan kepentingan para pihak. Menurutnya, penyelesaian perlu ditempuh melalui komunikasi dan negosiasi antara perusahaan terkait, dengan pemerintah dilibatkan sesuai kewenangannya.
Ia menyampaikan bahwa salah satu kemungkinan penyelesaian dapat dibicarakan melalui kesepakatan antarpihak, termasuk pembahasan mengenai penggunaan lahan dan konsekuensi yang mungkin timbul. Namun, bentuk penyelesaian tersebut tetap perlu dinegosiasikan dan didasarkan pada data serta kesepakatan yang jelas.
DPRD, kata dia, dapat memberikan saran dan memfasilitasi komunikasi agar persoalan tidak terus berlarut-larut serta tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap masyarakat.
Aspirasi warga dalam RDP juga menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan kepastian penggunaan jalan, keselamatan, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi yang bergantung pada kegiatan angkutan.
Berdasarkan kesimpulan RDP, agenda pembahasan lanjutan akan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara.
Pihak yang direncanakan diundang meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sembada/Barito Pacific, serta PT Tamtama Perkasa.
Pertemuan berikutnya diharapkan dapat memperjelas status dan perizinan penggunaan jalan koridor, menjelaskan kewenangan masing-masing pihak, serta membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan keterangan dan mencari solusi bersama.
Hingga RDP pada Kamis (15/10/2026), belum ada keputusan final mengenai persoalan tersebut. Penjelasan dari perusahaan dan instansi terkait masih diperlukan agar penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat.













Komentar