oleh

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Gaza

banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com – Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat serta menangkap rombongan aktivis kemanusiaan dan jurnalis di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 saat menjalankan misi bantuan menuju Gaza, Palestina.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) ketika kapal pembawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza dicegat oleh Angkatan Laut Israel. Rombongan diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, bersama puluhan kapal lain dari berbagai negara.

Dari sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), tiga di antaranya merupakan jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan kebebasan pers.

“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang menghalangi tugas kemanusiaan dan kemerdekaan pers dunia,” ujar Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resminya, Selasa (19/5/2026).

Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers juga meminta Pemerintah Republik Indonesia segera mengambil langkah diplomatik luar biasa guna membebaskan dan memulangkan seluruh jurnalis serta warga sipil Indonesia dengan selamat.

Menurut Komaruddin, jurnalis harus mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk saat meliput konflik bersenjata dan misi kemanusiaan internasional.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati seluruh negara.

“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Freedom of the Press is a Human Right,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Dewan Pers dalam mendukung kerja jurnalistik yang independen, humanis, dan sesuai dengan prinsip hukum internasional.

Informasi lengkap mengenai pernyataan resmi tersebut juga dapat diakses melalui situs resmi dewanpers.or.id.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *