Buntok, Baritoraya.com – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebanyak 195 titik tambang ilegal tercatat beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, yang melintasi tiga kecamatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis di masa mendatang.
Rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Setda Barsel pada Senin (3/11/2025) dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, ST, dihadiri unsur Forkopimda, para camat, OPD terkait, dan Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, MH. Rapat ini menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk menekan aktivitas PETI yang semakin meluas di daerah tersebut.
“Kegiatan tambang tanpa izin ini sudah pada level mengkhawatirkan. Bukan hanya karena melanggar hukum, tapi juga karena mengancam sumber kehidupan masyarakat di sepanjang DAS Barito,” ujar Wakil Bupati Khristianto Yudha.
Dari hasil laporan dinas terkait, sebagian besar aktivitas tambang ilegal dilakukan secara tradisional oleh masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada hasil tambang. Namun, dampaknya terhadap lingkungan mulai terlihat nyata air sungai menjadi keruh, biota air berkurang, dan daerah sekitar sungai mengalami pendangkalan yang berpotensi menyebabkan banjir di musim hujan.
“Kita memahami bahwa sebagian besar pelaku PETI adalah warga lokal yang mencari nafkah. Tapi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak bisa diabaikan,” tambah Khristianto.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pemerintah pusat, sekitar 80 persen wilayah Barsel termasuk kawasan hutan lindung, sehingga perizinan tambang rakyat hampir tidak mungkin diterbitkan tanpa melalui mekanisme panjang dan ketat.
Berbeda dengan langkah represif di beberapa daerah lain, Pemkab Barsel memilih pendekatan humanis dan edukatif dalam menangani permasalahan PETI. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sepakat akan membentuk Satgas khusus yang melibatkan tokoh masyarakat, camat, dan lurah untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan langsung ke lapangan.
“Kita tidak ingin langsung menindak tanpa memberi pemahaman. Masyarakat harus tahu bahwa kegiatan PETI berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan,” tegasnya.
Satgas ini nantinya juga akan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mencari alternatif ekonomi yang berkelanjutan, seperti kegiatan pertanian, perikanan, atau pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan.
Aktivitas PETI di Barsel paling banyak terjadi di sepanjang aliran Sungai Barito, yang merupakan nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah. Selain menjadi sumber air dan transportasi, DAS Barito juga menopang ekosistem pertanian, perikanan, dan kehidupan sehari-hari masyarakat di pedesaan.
“Jika kegiatan ini dibiarkan, dalam lima tahun ke depan kita bisa kehilangan sumber air bersih dan keseimbangan ekosistem sungai,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barsel, yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Oleh karena itu, Pemkab Barsel berencana berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian pemulihan ekosistem DAS Barito, termasuk pengawasan penggunaan alat berat dan merkuri dalam aktivitas penambangan.
Khristianto Yudha juga menegaskan bahwa persoalan PETI tidak hanya menjadi isu lokal, melainkan masalah nasional yang dihadapi banyak daerah seperti Bangka Belitung, Riau, hingga Papua. Pemerintah pusat disebut sedang menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan memberikan solusi legal bagi penambangan skala kecil.
“Sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat, kita akan mengambil langkah konkret di daerah agar aktivitas PETI bisa diminimalisir,” jelasnya.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa hasil rapat koordinasi ini akan segera dilaporkan kepada Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait pembentukan Satgas resmi dan mekanisme penanganan di lapangan.
Masalah PETI di Barito Selatan menjadi dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tanggung jawab menjaga kelestarian alam. Melalui pendekatan edukatif, pemerintah berharap dapat menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak masyarakat tetap memiliki penghidupan, sementara alam tetap terlindungi.
“Kami ingin masyarakat sejahtera tanpa merusak alam. Penambangan boleh, tapi harus dengan izin, prosedur, dan kesadaran menjaga lingkungan,” tutup Khristianto.












Komentar