Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara setelah 31 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 20 desa resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut dilakukan Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan mewakili Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muara Teweh, Rabu (29/7/2026).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa keberadaan BPD bukan sekadar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, tetapi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan serta tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
“BPD merupakan wakil masyarakat yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi, kebutuhan, dan harapan warga desa serta menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Felix membacakan sambutan Bupati.
Bupati meminta para anggota BPD yang baru dilantik menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas dan dedikasi. Etika serta moralitas juga menjadi bagian penting yang harus dijaga selama menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat di desa.
Salah satu fungsi yang mendapat penekanan adalah pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. BPD diharapkan mampu menjalankan pengawasan secara objektif dan profesional sehingga penggunaan anggaran desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Menurut Pemkab Barito Utara, penguatan pengawasan di tingkat desa penting karena pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa sangat berkaitan dengan bagaimana program serta anggaran direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Selain pengawasan, anggota BPD juga diminta menjaga independensi, integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas. Mereka diingatkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat ikut mengetahui sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa dan pemanfaatan anggaran.
Di sisi lain, hubungan antara BPD dan pemerintah desa diminta tetap dibangun secara harmonis. Keduanya memiliki peran masing-masing dan perlu bekerja sama dalam menyerap aspirasi serta mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati meyakini anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan mandat tersebut dengan baik dan memberikan kontribusi bagi tata kelola pemerintahan desa.
“Saya percaya dengan komitmen, kerja sama, dan semangat pengabdian yang tinggi, saudara-saudari mampu menjalankan amanah ini dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya pemerintahan desa yang maju, mandiri, transparan, akuntabel, dan sejahtera,” demikian pesan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati.
Sebanyak 31 anggota PAW BPD yang dilantik berasal dari 20 desa, yakni Benangin II, Malawaken, Sikan, Benangin I, Luwe Hulu, Sei Rahayu II, Bukit Sawit, Pandran Raya, Tongka, Batu Raya II, Benao Hilir, Sei Rahayu I, Luwe Hilir, Teluk Malewai, Butong, Jangkang Baru, Tambaba, Muara Mea, Siwau, dan Bintang Ninggi II.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para anggota PAW BPD untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat, pengawasan serta kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah masing-masing.













Komentar