Muara Teweh, Baritoraya.com – Upaya menghadirkan solusi nyata terhadap persoalan sampah di daerah terus dilakukan oleh DPRD Barito Utara melalui pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/4/2026), para anggota dewan bersama pihak eksekutif membahas secara mendalam berbagai aspek penting dalam sistem pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan akhir.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan bahwa keberadaan Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat terkait penanganan sampah.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan sampah di Barito Utara dapat berjalan lebih optimal dan terarah,” ungkapnya.
RDP tersebut dihadiri oleh 13 anggota DPRD dan 21 peserta dari unsur pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan isi Raperda agar lebih implementatif di lapangan.
Selain fokus pada regulasi, DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurangi beban pengelolaan di tingkat hilir.
Pembahasan Raperda ini selanjutnya akan dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menentukan tahapan berikutnya sebelum masuk ke proses pengesahan.
Dengan pembahasan yang terus dimatangkan, Raperda pengelolaan persampahan ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.












Komentar