Muara Teweh, Baritoraya.com – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang melarang adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah maupun penerimaan murid baru.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi polemik rencana iuran perpisahan siswa di SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, yang sempat menuai keluhan dari sejumlah wali murid karena dinilai memberatkan.
Politisi Partai Gerindra itu menilai persoalan yang terjadi di tingkat sekolah merupakan ranah pemerintah daerah dan DPRD kabupaten untuk menindaklanjutinya. Namun demikian, secara prinsip dirinya mendukung langkah Dinas Pendidikan Barito Utara dalam menerapkan kebijakan larangan pungutan.
“Jika terkait yang terjadi di sekolah tersebut, itu menjadi ranah Dinas Pendidikan Kabupaten maupun legislatif kabupaten untuk menanggapinya. Namun secara prinsip saya mendukung langkah Disdik atas kebijakan larangan pungutan,” ujar Muhammad Ansyari, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kegiatan perpisahan siswa sebaiknya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua maupun tenaga pendidik.
“Kita harapkan kegiatan perpisahan siswa dan siswi sekolah dilaksanakan secara sederhana saja di lingkungan sekolah tanpa memberatkan orang tua siswa maupun guru,” katanya.
Ia menegaskan, perhatian utama dunia pendidikan saat ini seharusnya diarahkan pada keberlanjutan pendidikan para siswa setelah lulus, bukan pada kegiatan seremonial yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga.
“Yang perlu kita perhatikan dan menjadi prioritas adalah masa depan siswa-siswi kita dalam melanjutkan pendidikan mereka. Jangan sampai kegiatan seremonial malah menjadi beban bagi orang tua siswa,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, juga meminta Dinas Pendidikan bertindak tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan terkait pungutan.
Tajeri bahkan meminta agar kepala sekolah yang terbukti melanggar surat edaran dapat dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
“Kalau dipandang perlu, evaluasi kepala sekolahnya. Kalau melanggar, copot saja jabatannya, selesai,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 dan Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 yang menegaskan larangan pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana, memanfaatkan fasilitas sekolah, serta tidak membebankan biaya kepada orang tua murid.
Kebijakan tersebut muncul setelah adanya keluhan sejumlah wali murid SDN-1 Trahean terkait rencana iuran perpisahan siswa kelas VI yang sempat dibahas sebesar Rp500 ribu dan kemudian diturunkan menjadi Rp400 ribu per siswa.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari masyarakat, DPRD Barito Utara, hingga DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang berharap kegiatan pendidikan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kebersamaan, dan tidak memberatkan masyarakat. (Iskandar)

















Komentar