oleh

Usai Kasus KDA Dilimpahkan, Sejumlah Korban Pertanyakan Nasib Laporan Kerugian Lain

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Pelimpahan tersangka kasus dugaan arisan bodong Kiki Dian Ariestya alias KDA (44) ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh ternyata belum mengakhiri persoalan yang dihadapi sejumlah warga yang mengaku menjadi korban.

Sejumlah korban kembali mendatangi Satreskrim Polres Barito Utara untuk menanyakan perkembangan laporan mereka yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.

Salah satu korban berinisial DH mengatakan, kedatangan mereka ke Polres Barito Utara untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang sebelumnya diajukan bersama sejumlah korban lainnya.

Menurutnya, terdapat beberapa laporan atau pengaduan dengan modus dan bentuk kerugian yang berbeda. Tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan transaksi jual beli mata arisan.

“Kemarin kami sembilan orang yang memasukkan berkas. Kami menanyakan bagaimana kelanjutannya, apakah pidana atau perdata. Kalau perdata, apa syarat-syarat yang kami butuhkan untuk memasukkan laporan,” ujar DH usai pertemuan di Mapolres setempat, Senin (10/8/2026) sore.

Ia menyebut, sebagian korban mengaku menyerahkan uang karena adanya penawarkan jual beli arisan ternyata didalam anggota arisan tidak ada alias fiktif, sementara korban lainnya mengaku memberikan pinjaman uang dengan tempo satu bulan.

“Yang keluar berita kemarin kan cuma arisan. Yang lain kan belum terbaca. Ada yang datang meminjam uang, ada yang menjanjikan dalam satu bulan diganti sekian,” katanya.

Berdasarkan keterangan para korban yang disampaikan kepada awak media, terdapat sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai berbeda. Di antaranya RH sekitar Rp75 juta, LN Rp100 juta, ND Rp240 juta, MA Rp33 juta, DH Rp150 juta, RP Rp50 juta, TR Rp19,2 juta, serta dugaan kerugian lainnya yang dikaitkan dengan transaksi pinjaman maupun jual beli mata arisan.

Selain itu, terdapat korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta dalam dugaan pinjaman usaha yang disertai transaksi mata arisan. Sementara DZ mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15,4 juta terkait pekerjaan bangunan yang menurut keterangannya belum dibayarkan.

Jika seluruh nominal yang disampaikan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, angka tersebut merupakan klaim kerugian yang disampaikan oleh para korban dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.

DH mengatakan, para korban berharap seluruh laporan mereka mendapatkan kejelasan dan tidak berhenti setelah perkara KDA yang berkaitan dengan dugaan penipuan arisan memasuki tahap penuntutan.

“Kami mau ada titik terang. Kami mau tindak lanjut dari berkas kami. Tujuan kami menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, pihak kepolisian memberikan arahan agar persoalan yang dinilai masuk dalam ranah keperdataan dapat ditempuh melalui jalur perdata. Para korban kemudian mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sebelumnya, Polres Barito Utara telah menyelesaikan penyidikan perkara yang menjerat KDA. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kemudian pada Jumat (7/8/2026) tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Teweh dalam pelimpahan tahap II.

Dalam perkara tersebut, KDA diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan salah satu korban mengalami kerugian Rp145 juta. Kasus itu bermula dari penawaran arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang setelah menerima informasi dan bukti percakapan melalui WhatsApp. Namun, uang hasil arisan yang dijanjikan tidak diterima hingga waktu yang ditentukan.

Penyidik sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman suara.

Setelah pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap KDA kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Sementara laporan atau persoalan hukum lain yang disampaikan sejumlah warga masih menjadi perhatian para korban. Mereka berharap ada kejelasan mengenai status masing-masing laporan serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh.

Penting: seluruh tuduhan terhadap KDA dalam perkara lain di luar perkara yang telah dilimpahkan tetap merupakan dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keterangan mengenai nominal kerugian dalam berita ini bersumber dari pengakuan para korban dan belum dapat dianggap sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum. (Rizal)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *