Muara Teweh, Baritoraya.com – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, mendorong aparat kepolisian untuk mengembangkan kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di Muara Teweh hingga berhasil membongkar bandar besar yang berada di balik jaringan peredaran narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Tajeri menyusul keberhasilan Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial AF (22) dengan barang bukti sabu hampir 200 gram kawasan Eks Lokalisasi Lembah Durian Merong, Minggu (10/5/2026) malam.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres Barito Utara beserta jajarannya yang terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Semoga kasus ini bisa dikembangkan dan bandar besarnya segera terungkap,” ujar Tajeri, Senin (11/5/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai keberhasilan pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Barito Utara merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Menurutnya, peredaran narkoba saat ini menjadi ancaman serius yang harus diperangi bersama oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum.
“Sudah banyak korban akibat narkotika. Jangan sampai semakin banyak generasi muda yang rusak karena barang haram ini,” tegasnya.
Tajeri juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Tanpa dukungan masyarakat tentu aparat juga memiliki keterbatasan. Karena itu mari bersama-sama membantu aparat dengan memberikan informasi yang akurat agar jaringan peredaran narkoba bisa dibongkar sampai ke akarnya,” katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap AF saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lembah Durian, Muara Teweh.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak warna pink. Setelah dilakukan pengujian menggunakan tes kit, barang tersebut dinyatakan positif Methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket besar sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga paket sedang seberat 15,17 gram, telepon genggam, tas kecil warna hitam, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Isk/tim)













Komentar