KLIKKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan terobosan baru dalam pelaksanaan program Sekolah Gratis melalui Kartu Huma Betang dengan menyalurkan bantuan langsung ke rekening peserta didik. Skema ini dinilai lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat asas keadilan bagi siswa tidak mampu dan yang berada di wilayah pedalaman.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Kepala Sekolah se-Kalimantan Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/2/2026).
Menurut Reza, kebijakan penyaluran bantuan melalui rekening siswa merupakan hasil evaluasi panjang atas pelaksanaan sekolah gratis yang selama ini berjalan. Pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan langsung oleh peserta didik sesuai peruntukannya.
Dalam pemaparannya, Reza menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk program sekolah gratis yang menyasar sekitar 37 ribu peserta didik dari keluarga tidak mampu. Setiap siswa akan menerima bantuan sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta.
Dari total bantuan tersebut, Rp500 ribu akan ditransfer langsung ke rekening siswa sebagai uang saku yang dicairkan dalam dua tahap, menyesuaikan momen hari besar keagamaan dan hari ulang tahun peserta didik. Sementara itu, Rp1 juta lainnya dialokasikan khusus untuk pembelian perlengkapan sekolah melalui merchant atau toko yang bekerja sama dengan Bank Kalteng.
“Kita ingin bantuan ini memiliki nilai manfaat sekaligus nilai emosional bagi anak-anak. Mereka merasa diperhatikan dan benar-benar terbantu,” ungkap Reza.
Selain membantu siswa, skema ini juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal di sekitar sekolah. Kepala sekolah diminta mulai memetakan toko atau warung yang menjual perlengkapan sekolah agar dapat menjadi merchant resmi, sehingga perputaran ekonomi terjadi di lingkungan terdekat.
Reza menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan program ini tengah dimatangkan bersama aparat penegak hukum dan pihak perbankan agar tidak menimbulkan persoalan hukum serta tidak membebani kepala sekolah di kemudian hari.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam petunjuk teknis dan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan, dan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta tanpa pengecualian, selama peserta didik terdata secara resmi sebagai penerima manfaat.















Komentar