Muara Teweh, Baritoraya.com – Polemik rencana iuran perpisahan siswa SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, akhirnya menemui titik terang. Pihak sekolah bersama wali murid sepakat meniadakan pungutan biaya dan melaksanakan kegiatan pelepasan siswa secara gratis.
Kepala SDN-1 Trahean, Suyut, S.Pd, menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama wali murid yang dilaksanakan pada 2 Juni 2026.
“Pelaksanaan pelepasan dan perpisahan siswa kelas VI tidak memungut biaya serupiah pun. Pungutan-pungutan lain juga tidak ada,” tegas Suyut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, rapat tersebut dihadiri seluruh wali murid kelas VI, para siswa, tamu undangan, serta unsur Babinsa yang turut menyaksikan jalannya musyawarah.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa kegiatan pelepasan siswa tetap dilaksanakan, namun tanpa membebani orang tua dengan biaya apa pun.
“Saya berharap informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat luas bahwa SDN-1 Trahean dalam pelaksanaan pelepasan siswa kelas VI tidak memungut biaya dari mana pun, termasuk dari orang tua murid. Kegiatan dilaksanakan sesuai kemampuan sekolah yang ada,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Pelaksana Perpisahan SDN-1 Trahean, Sryanti, mengatakan keputusan pembatalan pungutan telah disepakati seluruh peserta rapat.
“Dari hasil rapat kemarin kami memutuskan untuk meniadakan pungutan tersebut. Jadi kegiatan dilaksanakan gratis,” katanya.
Ia menjelaskan rapat dihadiri oleh 22 orang tua wali murid dan 22 siswa kelas VI yang seluruhnya menyetujui keputusan tersebut.
Tidak hanya itu, dana yang sebelumnya sempat terkumpul dari sebagian wali murid juga telah dikembalikan seluruhnya kepada para orang tua.
“Semua yang sudah terkumpul sudah kami kembalikan. Kesepakatannya perpisahan tetap ada tetapi tanpa biaya,” ungkapnya.
Sryanti menjelaskan, rencana pengumpulan dana sebenarnya merupakan inisiatif wali murid yang telah dibahas sejak jauh hari sebelum terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara terkait larangan pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah.
Namun setelah mengetahui adanya surat edaran tersebut, pihak panitia bersama wali murid berinisiatif menggelar rapat ulang untuk membatalkan rencana pungutan.
“Kami sebenarnya sudah menjadwalkan rapat kembali setelah mengetahui adanya surat edaran. Tujuannya memang untuk membatalkan kegiatan yang menggunakan biaya dari orang tua murid,” jelasnya.
Keputusan tersebut juga diperkuat dengan berita acara musyawarah yang ditandatangani bersama oleh 44 peserta rapat yang terdiri dari wali murid dan pihak terkait.
Dalam berita acara itu ditegaskan bahwa acara pelepasan dan perpisahan siswa kelas VI SDN-1 Trahean Tahun Pelajaran 2025/2026 tidak diselenggarakan dengan biaya atau pungutan kepada orang tua murid.
Sebelumnya, rencana iuran perpisahan sebesar Rp400 ribu per siswa sempat menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian publik hingga mendapat respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara dan sejumlah anggota DPRD.
Dengan adanya kesepakatan terbaru tersebut, polemik biaya perpisahan di SDN-1 Trahean dinyatakan selesai melalui musyawarah bersama yang mengedepankan kepentingan siswa serta kemampuan ekonomi orang tua murid.













Komentar