Muara Teweh, Baritoraya.com – Konflik lahan antara warga Desa Karendan dan perusahaan kembali bergulir dalam sidang perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (2/3/2026). Sidang yang digelar di ruang sidang setempat memasuki agenda pembuktian penggugat dan tergugat I dengan pemeriksaan saksi.
Perkara ini mempertemukan penggugat Prianto bin Samsuri melawan PT. Nusa Persada Resources (NPR), terkait sengketa status lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare yang dipersoalkan, apakah termasuk kawasan hutan produksi atau merupakan ladang berpindah milik masyarakat adat setempat.
Majelis hakim yang dipimpin Sugianor, SH, mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari kedua belah pihak. Dari pihak penggugat hadir Trisno, Dores, Dorianto, dan Moses. Sementara dari pihak tergugat dihadirkan Agustinus dan Krismon.
Usai menyampaikan kesaksiannya dihadapan manjelis hakim, Moses yang juga sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara menjelaskan bahwa praktik ladang berpindah merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak.
Menurutnya, ladang berpindah dilakukan untuk menjaga kesuburan tanah, mendukung ketahanan pangan keluarga, efisiensi biaya karena keterbatasan teknologi pertanian, serta sebagai bagian dari penguatan struktur budaya yang sarat unsur spiritual.
“Ladang berpindah ini bukan pelanggaran, melainkan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Hak ulayat juga diakui dalam konstitusi,” ujarnya, merujuk pada pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2).
Saksi lainnya, Trisno, menyampaikan bahwa lahan kelompok yang diklaim memang ada dan dikelola masyarakat, termasuk dirinya yang memiliki ladang belukar di dalam kawasan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ardianto Pratomo, SH, menilai keterangan saksi telah memperjelas bahwa aktivitas yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari praktik ladang berpindah yang diakui masyarakat adat. Ia juga menyoroti keterangan saksi dari pihak perusahaan yang dinilai tidak dapat sepenuhnya mewakili korporasi karena disebut hanya menerima penugasan lisan.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap adanya persoalan perizinan di internal perusahaan yang dinilai masih bermasalah. Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang diklaim atas lahan tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.


















Komentar