Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengadilan Negeri Muara Teweh menjadwalkan sidang perkara dugaan penipuan arisan online dengan terdakwa Ayu Trianty Endani alias Ayu binti Hamdani memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.
Perkara pidana yang terdaftar dengan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Mtw tersebut masih berstatus persidangan dan ditangani tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Raisal Ependi Batubara, Bintang Ilham Pamungkas, Arif Irfan, Katon Gumilar Cahayandadi, Buyung Andy Wijaya, dan Ressa Siti Nurhasanah.
Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa menguraikan bahwa perkara tersebut bermula dari keikutsertaan terdakwa dalam sejumlah arisan menurun yang dikelola korban, Heni Yusiana, sejak tahun 2021. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa diduga mendaftarkan beberapa peserta menggunakan nama orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan untuk memperoleh giliran pencairan dana arisan.
Menurut dakwaan, dana arisan yang telah dicairkan kemudian ditransfer ke rekening atas nama terdakwa. Seiring berjalannya waktu, terdakwa disebut tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran setoran arisan, sehingga menimbulkan kerugian yang diduga dialami korban.
Jaksa memperkirakan nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp241,5 juta, yang terdiri atas kewajiban pembayaran beberapa kloter arisan serta pencairan dana arisan lainnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Agenda persidangan pada 7 Juli 2026 akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam tahapan ini, jaksa akan menyampaikan analisis hukum, penilaian terhadap alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan, serta tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Selain proses persidangan yang kini memasuki agenda pembacaan tuntutan, korban Heni Yusiana mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurut Heni, upaya tersebut berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) hingga Kamis (2/7/2026). Namun, hingga batas waktu yang telah diberikan, proses penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice sejak 2 Juni hingga 2 Juli 2026. Namun, kesempatan yang diberikan tidak diindahkan oleh Ayu Trianty Endani, sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan,” ujar Heni Yusiana.
Heni berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.















Komentar