Muara Teweh, Baritoraya.com – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara. Dua pria berinisial RR (27) dan ALF (24) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (25/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar berinisial MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat paket plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kotak rokok.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Iptu Novendra dalam keterangannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rizal)


















Komentar