Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengawasan di kawasan penyeberangan feri Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, berujung pada pengungkapan dugaan kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan seorang pemuda berinisial RRM (18) dan menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 10,19 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Saat petugas berupaya mengamankan seorang laki-laki di lokasi, ia diduga mencoba melarikan diri dengan terjun ke Sungai Barito. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dengan menghadirkan saksi umum dari masyarakat. Sebelum penggeledahan dimulai, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi.
Dari hasil pemeriksaan badan, polisi menemukan bungkusan plastik atau kresek hitam di saku celana sebelah kiri terlapor. Bungkusan tersebut berisi dua paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan dikemas dalam plastik klip.
Petugas juga memeriksa sepeda motor yang digunakan terlapor. Dalam pemeriksaan kendaraan tersebut, tidak ditemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Untuk mengetahui kandungan zat dalam serbuk kristal putih tersebut, petugas melakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika (test kit). Hasilnya menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina (methamphetamine). Proses pengujian disaksikan oleh terlapor dan saksi umum.
Selain dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 10,19 gram, polisi mengamankan dua plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong serta satu unit sepeda motor.
Terlapor dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Menurut kepolisian, upaya pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat membatasi peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Barito Utara.



















Komentar