Muara Teweh, Baritoraya.com – Kasus dugaan arisan bodong yang sempat menghebohkan masyarakat Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Jumat (7/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Kiki Dian Ariestya alias KDA (44), yang disebut sebagai bandar arisan, diserahkan bersama sejumlah barang bukti untuk selanjutnya diproses oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar. Dalam kegiatan tersebut, tersangka didampingi penasihat hukumnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan hingga persidangan.
Salah satu korban dugaan arisan bodong, Angelina Putri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Barito Utara yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara kepada kejaksaan.
“Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian serta keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, proses hukum tersebut juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.
Sebelumnya, Polres Barito Utara mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan KDA. Perkara tersebut dilaporkan setelah korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta.
Peristiwa bermula ketika tersangka menawarkan kepada korban adanya arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga get atau mata pada Februari, Maret dan April 2026.
Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut mengirimkan tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp. Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang hasil arisan yang ditawarkan tersebut tidak diterima korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp145 juta dan kemudian melaporkannya kepada Polres Barito Utara. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. KDA sebelumnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Barito Utara. Setelah pelimpahan tahap II pada Jumat (7/8/2026), tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut akan terus berproses melalui tahapan hukum di Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Adapun mengenai kesalahan atau tidaknya tersangka nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.



















Komentar