oleh

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 56 Tahun di Barito Utara Jadi Tersangka

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara menetapkan seorang pria berinisial AD (56) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada sekitar Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Negara Lintas Kaltim, Desa Jambu, RT 001/RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara oleh dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan itu, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi.

Korban kemudian menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor bahwa dirinya diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial ST (53) melaporkan perkara tersebut kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Barito Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52) telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Polres Barito Utara menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ed)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *