oleh

Rencana Masjid di Kawasan SPBU Perusda, PD Batara Membangun Pastikan Aspek Hukum

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com — Rencana menghadirkan fasilitas ibadah di kawasan SPBU Perusda Muara Teweh mulai dibahas dari sisi hukum. PD Batara Membangun bersama anak usahanya, PT Mitra Batara Sarana Mandiri (PT MBSM), berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (21/9/2026).

Rencana tersebut berkaitan dengan pembangunan masjid di atas lahan milik PT MBSM. Keberadaan masjid nantinya diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas ibadah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Direktur PT MBSM Mahyudin Abdul Gani menjelaskan kondisi aset, keberadaan lahan dan rencana pembangunan fasilitas keagamaan tersebut.

“Konsultasi dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan rencana pemanfaatan lahan dan pembangunan masjid berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mahyudin.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., memberikan tanggapan positif terhadap langkah PD Batara Membangun dan PT MBSM yang memilih melakukan konsultasi hukum sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Konsultasi sejak tahap awal merupakan bentuk kehati-hatian dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan aset maupun kepentingan badan usaha milik daerah,” ungkapnya.

Kajari juga mempersilakan pihak PD Batara Membangun dan PT MBSM melanjutkan pembahasan serta expose bersama jajaran Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Utara, Yogi Aranda, S.H., M.H., meminta agar berbagai data dan dokumen terkait rencana pembangunan dilengkapi.

“Dokumen tersebut akan menjadi bahan untuk pembahasan lanjutan, sehingga aspek hukum terkait aset dan rencana pembangunan masjid dapat dikaji secara lebih komprehensif,” jelasnya.

Bagi PD Batara Membangun dan PT MBSM, proses konsultasi tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk membangun tata kelola perusahaan yang tertib, transparan dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa rencana pemanfaatan aset tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan fasilitas, tetapi juga memperhatikan kepastian proses dan ketentuan hukum.

Dengan adanya konsultasi sejak tahap perencanaan, potensi persoalan hukum diharapkan dapat diantisipasi sebelum pembangunan dilaksanakan.

Selanjutnya, PD Batara Membangun dan PT MBSM akan melengkapi data serta dokumen yang diperlukan untuk kemudian dilakukan pembahasan dan expose lanjutan bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Rencana pembangunan masjid tersebut pun kini masih berada dalam tahapan pembahasan dan penyiapan dokumen, sebagai bagian dari proses memastikan fasilitas keagamaan tersebut dapat diwujudkan dengan tata kelola yang sesuai ketentuan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *