oleh

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Perempuan 41 Tahun Diamankan

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial HD (41) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 10,37 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam penindakan tersebut, personel Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan HD yang berada di dalam rumah. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan saksi umum serta menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah, badan, serta tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram, serta satu plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.

Jika digabungkan, berat kotor barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai 10,37 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu tas selempang warna hitam, dua dompet, dua timbangan digital, satu kotak warna biru, satu korek api, satu sendok takar plastik warna hijau, dua sendok takar plastik warna hitam serta plastik klip kosong bertuliskan angka-angka.

Barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar. Salah satunya tersimpan dalam kotak berwarna biru yang berada di rak dinding kamar.

Petugas juga menemukan sebuah tas yang berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar dan korek api.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Novendra.

HD bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, HD dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar upaya Satresnarkoba Polres Barito Utara dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. (Rizal)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *