oleh

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Kasus Migas, Enam Tersangka Diamankan

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara mengungkap dua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal (PETI) dan tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mako Polres Barito Utara, Jalan Kapten Pierre Tandean No. 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kegiatan dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Novendra serta Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Riyanto. Press release turut dihadiri sejumlah insan pers.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara pertambangan ilegal dan dua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang Migas.

Dari perkara PETI, sejumlah barang bukti diamankan polisi. Di antaranya dua unit handphone, empat mesin diesel, dua chainsaw, dua pipa berukuran empat inci, satu selang cabang warna biru, dua selang cabang berbahan besi, lima jeriken, dua selang spiral, 19 karpet, dua alat dulang, satu baskom berisi pasir warna abu-abu, satu karung berisi pasir, satu botol berisi raksa, satu buku serta tiga tali vanbelt.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Barito Utara.

Sementara itu, dalam perkara tindak pidana di bidang Migas, polisi mengamankan satu unit mobil pick up, satu lembar STNK dan satu unit handphone.

Selain itu, turut diamankan 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan total 1.260 liter.

Polisi juga mengamankan 10 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 350 liter.

Dengan demikian, total BBM yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 1.610 liter.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan press release menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian dalam menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat.

“Melalui press release ini, Polres Barito Utara menyampaikan kepada masyarakat hasil pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana di bidang minyak dan gas. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Novendra.

Ia menegaskan, Polres Barito Utara akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tambahnya.

Kepolisian berharap masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Pengungkapan kasus PETI dan Migas ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *