Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 294,84 gram hasil pengungkapan empat perkara tindak pidana narkotika di Aula Mapolres setempat, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto serta dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Katan Gumilar, Kalapas Kelas IIB Muara Teweh Halasson Sinaga, perwakilan Kesbangpol Barito Utara Sunarti, Kasat Resnarkoba IPTU Virza Nur Adha, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka, seluruhnya laki-laki.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 384,31 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari empat perkara yang telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri. Sebagian barang bukti digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Singgih Febiyanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 3.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama jajarannya dengan fokus memutus mata rantai jaringan pengedar dan bandar narkotika.
“Yang kami kejar adalah bandar dan jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara IPTU Virza Nur Adha menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri.
Menurutnya, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian harus disisihkan sebagai barang bukti di persidangan serta untuk kepentingan uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika dari para tersangka guna mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.
Adapun para tersangka dalam empat perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam campuran cairan pembersih dan air di dalam wadah transparan sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh proses disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, dan tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.




















Komentar