Muara Teweh, Baritoraya.com – Kepolisian menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus pembunuhan di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara adalah tidak benar alias hoaks.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas IPTU Novendra WSP menyampaikan bahwa informasi yang menyebut adanya keterlibatan korporasi maupun pihak ketiga yang membiayai aksi pembunuhan tidak sesuai fakta penyidikan.
“Selama ini narasi yang beredar, seperti adanya tersangka korporasi atau pihak lain yang membiayai, itu tidak benar. Informasi resmi hanya berasal dari kepolisian,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (2/5/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian perkara berada di wilayah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, bukan di wilayah Kalimantan Timur seperti yang beredar dalam beberapa unggahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengingatkan, penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang ITE maupun pidana lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan.
Keempat tersangka diketahui berinisial V, L, S, dan S/MN, yang memiliki hubungan keluarga. Mereka diduga terlibat langsung dalam peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, korban yang meninggal dunia diketahui berinisial C.U, seorang pria berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai petani/pekebun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berawal dari perselisihan lahan lokasi kerja kayu antara kedua pihak yang telah berlangsung cukup lama.
Permasalahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, baik di kantor Desa Benangin I maupun di tingkat kepolisian sektor Teweh Timur. Namun, konflik tidak kunjung terselesaikan.
Ketegangan memuncak setelah para tersangka merasa tersinggung dan sakit hati akibat dugaan penghinaan yang ditujukan kepada orang tua mereka, sehingga berujung pada aksi kekerasan yang berakhir tragis.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun), Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara) serta Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar. (Isk/tim)



















Komentar