banner 468x60

Palangka Raya, Baritoraya.com – Pembayaran sebesar Rp1,8 miliar menjadi salah satu poin yang disoroti penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral tambang zirkon, ilmenit, dan rutil di Kalimantan Tengah.

Pihak terdakwa Vent Christway menyebut pembayaran tersebut sebagai bentuk iktikad baik yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Vent Christway, Jeffriko Seran, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (5/11/2026).

Jeffriko mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu hal yang disoroti adalah persoalan pembelian puya dari masyarakat yang menurut pihak pembela tidak berkaitan langsung dengan keterlibatan kliennya.

“Adanya pelanggaran, tetapi tidak disampaikan kepada Pak Vent, salah satunya terkait pembelian puya dari masyarakat. Itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa dan tidak ada pemberian persentase dari perusahaan, itu fakta persidangan,” kata Jeffriko.

Ia menegaskan, pihaknya mengakui adanya kesalahan dan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan kondisi serta fakta perkara.

“Kita mengakui kesalahan dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” ucapnya.

Terkait pembayaran Rp1,8 miliar, Jeffriko menyebut langkah tersebut sebagai iktikad baik dari pihak kliennya. Namun, hal itu tetap menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama fakta-fakta lainnya.

“Ini merupakan iktikad baik dari klien kami,” ujarnya.

Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum terdakwa Indara Himawajiya, Reni Adhani Efratasari, turut menyampaikan pembelaan terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 dan 2022. Menurut pihak pembela, penerbitan RKAB tersebut dilakukan atas perintah Vent Christway.

“Itu pembelaan kami,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut melibatkan enam terdakwa yang menghadapi tuntutan pidana berbeda sesuai peran masing-masing. Jaksa menuntut ETS dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan HS, FC, dan HAW masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta.

Sementara itu, Vent Christway dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Indara Himawajiya dituntut enam tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar 59.385.104,14 dolar AS dan Rp38,49 miliar.

Nota pembelaan para terdakwa kini menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Seluruh argumentasi pihak pembela maupun tuntutan jaksa akan dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280