Jokowi Sebut Tudingan Ijazah Palsu Berdampak pada Kepercayaan Publik, 34 Juta Orang Disebut Percaya

Jakarta, Baritoraya.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dampak yang dirasakannya akibat tudingan ijazah palsu saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyebut tudingan tersebut tidak hanya berdampak terhadap nama baik dirinya, tetapi juga keluarganya. Ia mengaku merasa dihina dan direndahkan akibat tuduhan yang selama ini menjadi polemik tersebut.
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi.
Dalam kesaksiannya, Jokowi juga menyampaikan angka survei yang menurutnya menunjukkan sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tudingan ijazah palsu. Jika dikonversikan berdasarkan jumlah penduduk, angka tersebut diperkirakan setara dengan 34 juta orang.
“Seingat saya 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,” ucapnya.
Jokowi menilai persepsi tersebut berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik kepadanya. Ia juga mengaitkan tudingan itu dengan perjalanan politiknya yang pernah mengikuti pemilihan wali kota sebanyak dua kali, pemilihan gubernur satu kali, serta pemilihan presiden sebanyak dua kali.
“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia,” ujarnya.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam perkara ini, Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya menghadapi proses hukum.
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam UU ITE.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
Sebelum pemeriksaan kesaksian dimulai, Jokowi menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah. Hakim Christina juga menanyakan kondisi kesehatannya, yang dijawab Jokowi bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan yang disampaikan di persidangan selanjutnya menjadi bahan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum.







Tinggalkan Balasan