banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang dari Bobby. Konfirmasi tersebut disampaikan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan tindakan penyitaan tersebut.

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” ujarnya.

Bobby Rasyidin saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Namanya telah dimintai keterangan oleh KPK pada 14 Agustus 2025, ketika masih menjabat sebagai pimpinan PT Len Industri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan proyek digitalisasi SPBU.

KPK mulai menangani perkara dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU periode 2018–2023 melalui penyidikan sejak September 2024. Pemeriksaan sejumlah saksi kemudian dilakukan mulai 20 Januari 2025 untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap akhir dan penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang terungkap adalah Elvizar, yang pada 6 Oktober 2025 juga disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Pada 4 Agustus 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020 Weriza.

Penyitaan uang dari Bobby menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan tersebut. Namun, Bobby dalam informasi yang disampaikan KPK berstatus sebagai saksi, sehingga penyitaan uang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

banner 336x280