Mahfud MD Pertanyakan Daftar Sasaran Penyadapan, Soroti Transparansi Pengawasan Komunikasi

Jakarta, Baritoraya.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat dan tokoh publik memunculkan perhatian terhadap prosedur pengawasan komunikasi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan daftar nama yang disebut menjadi sasaran penyadapan, termasuk tidak tercantumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai ketidakhadiran nama kedua tokoh tersebut dalam daftar menjadi hal yang patut dipertanyakan. Menurutnya, Jokowi dan Gibran juga merupakan figur publik yang dikenal luas.
“Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok enggak, Gibran kok enggak,” kata Mahfud.
Selain menyoroti daftar sasaran, Mahfud juga menanggapi kabar bahwa namanya ikut tercantum sebagai pihak yang diduga disadap. Ia mengaku tidak keberatan apabila komunikasi pribadinya dipantau.
“Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap,” ujarnya.
Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya ketika para pejabat diminta menyerahkan daftar nomor telepon seluler kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku pernah menyerahkan informasi mengenai perangkat komunikasi miliknya dan keluarganya.
Menurut Mahfud, dirinya bahkan bersedia apabila telepon seluler milik pribadi maupun anggota keluarganya disadap untuk kepentingan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Sementara itu, dalam perkembangan perkara dugaan penyadapan, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tiga nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
Perkara ini kembali mengangkat perhatian terhadap pentingnya prosedur yang jelas dalam penggunaan teknologi penyadapan. Pengawasan komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum perlu berjalan sesuai ketentuan agar tidak melanggar hak privasi dan perlindungan hukum seseorang.
Meski demikian, dugaan penyadapan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut tetap harus dipandang berdasarkan proses hukum yang berjalan. Pembuktian serta penentuan kesalahan masing-masing pihak menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.










Tinggalkan Balasan