oleh

Pemerintah Perketat Pengawasan Media Sosial Anak, Regulasi PP Tunas Siap Diterapkan

banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com – Pemerintah terus memperkuat upaya pelindungan anak di era digital dengan menyiapkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform digital, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat.

“Implementasi PP Tunas merupakan gerakan nasional untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat menggunakan ruang digital secara aman dan sehat,” ujarnya.

Regulasi tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan dirancang untuk mengatur tata kelola sistem elektronik agar lebih ramah terhadap anak.

Dalam pelaksanaannya, berbagai kementerian dan lembaga terlibat aktif dalam implementasi kebijakan ini, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa program pelindungan anak di ruang digital akan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD hingga penganggaran dalam APBD.

Selain itu, sektor pendidikan juga turut mengambil peran dalam mengedukasi siswa mengenai penggunaan gawai secara sehat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah mulai menerapkan pendekatan pengendalian penggunaan perangkat digital melalui konsep 3S, yaitu screen time, screen break, dan screen zone.

Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menilai pentingnya menyediakan aktivitas alternatif bagi anak agar tidak terlalu bergantung pada gadget.

Ia menekankan bahwa kegiatan seperti permainan tradisional dan aktivitas sosial dapat membantu membangun karakter anak sekaligus mengurangi ketergantungan pada perangkat digital.

Pemerintah berharap implementasi PP Tunas dapat menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda dari berbagai risiko digital serta menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *