oleh

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terlalu Berlebihan, Perkara Empat Warga Muara Pari Dinilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com — Sidang lanjutan kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang melibatkan empat warga Desa Muara Pari kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Perkara yang menjerat Ahmad Yudan Baya, Muliadi, Jalemo, dan Dinsupendi ini dinilai oleh tim kuasa hukum sebagai perkara yang seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.

Kuasa hukum para terdakwa, Ario Poejiarto, S.H. dan Yohanes Li, menyampaikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak proporsional, berpotensi menimbulkan kekeliruan hukum, dan bahkan memiliki indikasi kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan klaim atas lahan turun-temurun.

Kuasa Hukum: “Ini Sengketa Perdata, Bukan Pidana”

Dalam keterangannya setelah persidangan, Ario menegaskan bahwa inti permasalahan adalah perselisihan klaim lahan yang secara hukum lebih cocok diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Dakwaan ini menurut kami berlebihan dan tidak beralasan. Pokok persoalan adalah sengketa hak, bukan tindak pidana kehutanan. Jika dipaksakan menjadi pidana, akan sangat berisiko menimbulkan kekeliruan putusan dan merugikan hak asasi para terdakwa,” ujarnya.

Ario menambahkan bahwa konflik lahan tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah memiliki sejarah panjang terkait kepemilikan keluarga dan batas-batas wilayah Desa Muara Pari.

Keberatan: “Yang Hadir Lebih dari 30 Orang, Mengapa Hanya 4 yang Jadi Terdakwa?”

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU menyebut para terdakwa menutup jalan koridor hauling PT Sam Mining dengan memasang kayu dan tanaman menjalar, serta mendirikan pondok selama 13 hari untuk menghalangi aktivitas pembangunan jalan perusahaan. Namun kuasa hukum mempertanyakan kejanggalan dakwaan tersebut.

“Protes warga saat itu melibatkan lebih dari 30 orang. Tapi yang diproses hanya empat orang ini. Ada apa? Mengapa hanya mereka yang dijadikan terdakwa? Ini menunjukkan dakwaan tidak jelas dan patut dinyatakan batal demi hukum,” tegas Ario.

Sengketa Lahan Berujung Pidana: Warga Merasa Dikriminalisasi

Para terdakwa disebutkan JPU telah menerobos portal perusahaan dan menduduki lokasi koridor hauling PT Sam Mining, yang menurut perusahaan masuk dalam izin IUP OP PT Sam Mining (2013), Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor Dishut Kalteng (2024), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan KLHK (2022).

Sementara itu, warga melalui kuasa hukum menilai klaim wilayah itu adalah tanah garapan dan ladang keluarga, bahkan beberapa terdakwa menanam padi di lokasi sebagai bukti aktivitas turun-temurun di lahan tersebut.

“Ini bukan tindakan kriminal, tapi bentuk keberatan atas pembangunan yang masuk ke tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga,” kata Ario.

JPU Klaim Kerugian Perusahaan Capai Rp 1,5 Miliar

Dalam dakwaan, JPU menyebut aksi warga menyebabkan pembangunan infrastruktur hauling batubara terhenti dan menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.532.740.000. Kuasa hukum menilai angka tersebut perlu diuji di persidangan dan tidak dapat dijadikan dasar kriminalisasi terhadap warga apa adanya.

Sidang Ditunda: Terdakwa Akan Ajukan Eksepsi

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi/keberatan yang akan kembali dilanjutkan pada 18 November 2025 mendatang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *