oleh

Ketua DPRD Barito Utara Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan untuk Pembangunan Daerah

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (12/11/2025), bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Balai Antang, Muara Teweh.

Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., serta Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, M.AP. Turut hadir pula Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., bersama unsur Forkopimda dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.

Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini menekankan pentingnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) oleh perusahaan agar lebih tepat guna dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Jadi perusahaan wajib memberikan kontribusi sosial sebesar 3% dari keuntungan bersih setelah pajak. Ini bukan sumbangan, tapi kewajiban yang diatur secara hukum,” tegas Mery.

Ia menjelaskan, perda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan agar kontribusi perusahaan kepada masyarakat tidak bersifat sukarela, melainkan sistematis dan terukur.

“Selama ini masih ada perusahaan yang belum melaporkan atau menyalurkan CSR sesuai ketentuan. Harapan kami, mulai tahun ini harus lebih transparan dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ketua DPRD juga menyoroti rendahnya realisasi CSR terutama dari perusahaan sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.

Menurutnya, sektor tambang seharusnya memberikan manfaat sosial dan lingkungan yang lebih besar mengingat aktivitasnya berdampak langsung terhadap masyarakat dan infrastruktur daerah.

“Masih banyak laporan dari masyarakat, terutama di kawasan lintasan perusahaan tambang, terkait kerusakan jalan atau dampak lingkungan. Sudah seharusnya CSR digunakan juga untuk memperbaiki hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Mery menambahkan, dalam perda CSR tahun 2015 telah disebutkan dengan jelas besaran kontribusi dan mekanisme pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan kepada pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan agar program CSR tidak disalurkan seperti “bantuan hadiah”, tetapi harus memiliki perencanaan, transparansi, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Ketua DPRD berharap agar sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

“Kita memiliki potensi PAD yang besar jika CSR dikelola dengan baik. Dana ini bisa membantu pembiayaan pembangunan di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong agar forum koordinasi seperti ini tidak hanya dilaksanakan sekali, tetapi dilakukan secara rutin untuk mengevaluasi pelaksanaan CSR dan memperbarui regulasi sesuai perkembangan kebijakan pertambangan yang kini menjadi kewenangan provinsi.

“Kita akan bahas kembali revisi perda CSR ini bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar bisa disesuaikan dengan kondisi terbaru,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Barito Utara Drs. Muhlis turut menjelaskan bahwa optimalisasi PAD juga perlu didukung oleh sinergi dengan dunia usaha melalui CSR, mengingat dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan.

Pemerintah daerah disebut masih memiliki dana cadangan (saving fund) untuk kondisi darurat, namun penggunaannya terbatas dan hanya untuk infrastruktur prioritas. Karena itu, kontribusi perusahaan menjadi sangat penting untuk membantu percepatan pembangunan daerah.

“Kalau perusahaan ikut berkontribusi melalui CSR yang jelas dan terarah, pembangunan daerah akan jauh lebih cepat dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tutup Muhlis.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *