Muara Teweh, Baritoraya.com — Satu lagi Kepala Desa di Kabupaten Barito Utara harus berurusan dengan hukum. Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Didi Rosel (DR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muara Teweh, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Muara Teweh, Widha Sinulingga, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
“Benar, sekarang telah memasuki tahap penyidikan,” kata Widha melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait status penahanan, Widha membenarkan bahwa tersangka telah ditahan.
“Siap, tersangka sudah dilakukan penahanan, Bang,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Muara Teweh berjanji akan menyampaikan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Kasus serupa sebelumnya juga menimpa Kepala Desa Gandring. Kini, kasus yang menyeret Didi Rosel menambah sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Barito Utara. (Tim)















Komentar