oleh

Gugatan Sengketa Lahan 600 Hektare di Muara Pari Ditolak, PN Muara Teweh Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menyatakan tidak berwenang mengadili perkara sengketa lahan seluas sekitar 600 hektare yang berada di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/6/2026) melalui perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mtw.

Majelis hakim yang dipimpin Sugiannur, SH., MH., dengan hakim anggota Denny Budi Kusuma, SH., MH., dan Fajar Andri Budiarto, SH., mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Turut Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp547.500.

Perkara tersebut diajukan oleh Muliadi dan Ahmad Yudan Baya yang mengklaim menguasai lahan seluas sekitar 6 juta meter persegi atau 600 hektare di kawasan Jalan Perusahaan PT Barito Putra, Sungai Mumbung RT III, Desa Muara Pari. Dalam gugatannya, para penggugat meminta pengadilan menetapkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakui penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Darmawi bin Satri, Wewe Lesmana bin Atak Lanjong, dan Guntur bin Sanum. Sementara PT SAM Mining serta Kepala Desa Muara Pari turut tercantum sebagai pihak turut tergugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pokok perkara berkaitan dengan status tanah warisan dari almarhum Taktong dan Setiah yang beragama Islam. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sengketa yang berkaitan dengan penetapan ahli waris menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Karena itu, majelis hakim menyimpulkan perkara tersebut berada di luar kompetensi absolut Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kuasa hukum para tergugat, Yordan Novendri Manik, SH., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dalam gugatan para penggugat tidak dijelaskan secara rinci mengenai siapa saja ahli waris utama maupun ahli waris pengganti dari almarhum Taktong dan Setiah yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.

“Penetapan ahli waris merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Karena itu putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai koridor hukum,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Selain persoalan kewarisan, Yordan juga menyebut sebagian objek sengketa berada dalam kawasan yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan atas nama PT SAM Mining sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dengan keluarnya putusan sela tersebut, pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak waris dan status kepemilikan tanah harus ditempuh melalui lembaga peradilan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rizal)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *