Muara Teweh, Baritoraya.com – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara mencapai kesepakatan penting dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penataan perumahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, didampingi enam anggota dewan lainnya.
Turut hadir dalam rapat itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Ir. Junaidi, unsur Forkopimda, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Adapun dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam pembahasan tersebut, seluruh substansi materi dinilai telah memenuhi persyaratan, termasuk kelengkapan Naskah Akademik (NA) dan penjelasan yang menjadi dasar penyusunan regulasi. DPRD dan pemerintah daerah juga memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya kedua regulasi tersebut untuk mendukung pembangunan kawasan hunian yang tertata dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan bahwa pembahasan telah berjalan sesuai tahapan dan selanjutnya kedua Raperda akan dijadwalkan untuk proses pendapat akhir setelah melalui fasilitasi di tingkat provinsi.
“Hasil rapat menyimpulkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakat melanjutkan dua Raperda tersebut ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh fasilitasi sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ujar Henny.
Raperda tentang PSU Perumahan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah. Sementara Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh menjadi instrumen penting dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, pemerintah daerah optimistis pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Barito Utara dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (Iskandar)



















Komentar